Rabu, 27 April 2011

Pola Baru Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2011

Pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2011 mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi; penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio; substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hal ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait, baik di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu direktorat yang menangani pendidik, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.


Kuota nasional peserta sertifikasi guru tahun 2011 ini sebanyak 300.000 guru dan terbagi dalam dua pola:

* kuota portofolio sebanyak 2.940 (0,98%)
* kuota PLPG sebanyak 297.060 (99,02%)

Tiga Pola Sertifikasi 2011

Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi

dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1. Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).

Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:

a. kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

b. golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.

Mekanisme Penetapan Peserta

Sesuai Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, setelah kuota provinsi ditetapkan maka langkah awal dimulai dari kegiatan di tingkat LPMP (provinsi).

1. Koordinasi Penetapan Calon Peserta dengan Kabupaten/Kota

LPMP melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota. Agenda koordinasi antara lain mereview kembali Buku Pedoman Penetapan Peserta, latihan dan simulasi mulai dari penetapan calon peserta sampai dengan penetapan peserta final melalui

NUPTK online, membahas beberapa kendala dan permasalahan dalam penetapan calon peserta dan menyepakati jadwal penyelesaian penetapan peserta. Jadwal pelaksanaan koordinasi ditetapkan oleh masing-masing LPMP sesuai dengan kebutuhan.

2. Penetapan Calon Peserta Sementara

Setelah dilakukan perubahan (update) data, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan daftar nama calon peserta sementara dari database NUPTK online. Proses penentuan calon peserta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengacu pada daftar urutan peringkat calon peserta sertifikasi 2011 yang sudah masuk dalam database NUPTK Online.

Penetapan calon peserta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuka Daftar Guru layak Sertifikasi dari Database NUPTK Online
2. Verifikasi Data Calon Peserta Sertifikasi Guru (verifikasi data calon peserta sertifikasi guru berdasakan data pendukung dari guru).
3. Menentukan daftar guru calon peserta sertifikasi berdasarkan Kuota
4. Cetak Bukti Calon Peserta (Format A0)

Format A0 dicetak dari NUPTK Online berisi identitas guru sebagai bukti bahwa guru tersebut terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2011. Format A0 belum berisi pola sertifikasi yang dipilih guru.

Format A0 diberikan kepada guru untuk kemudian dilakukan verifikasi data oleh guru yang bersangkutan. Format A0 ini akan diganti menjadi Format A1 apabila peserta telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sebagai peserta definitive sertifikasi guru tahun 2011.

3. Verifikasi Data pada Format A0 oleh Guru

Setelah menerima Format A0, guru mengoreksi data yang tercantum dalam Format A0. Data tersebut harus benar karena akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat pendidik. Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

Jika ditemukan data yang salah, maka guru harus menyerahkan Format A0 tersebut kepada dinas pendidikan untuk diperbaiki lagi. Perbaikan data oleh dinas pendidikan harus selesai pada tanggal 15 April 2010.

Guru yang telah terdaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru menetapkan pola sertifikasi guru sesuai dengan hasil penilaian diri dan kesiapan guru tersebut. Pilihan pola sertifikasi guru tersebut dituliskan dalam Format A0.

Seluruh proses penetapan peserta dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota melalui NUPTK online. Data guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru oleh dinas pendidikan melalui NUPTK online dikirim ke website KSG untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya yaitu tes awal bagi guru yang memilih pola PF, penilaian portofolio, verifikasi dokumen, dan PLPG. Pengiriman data dilakukan langsung oleh sistem online pada tanggal 1 Mei 2011 pukul 00.00 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com